Minggu, 27 November 2011

Haji dan Umroh

1. Pengertian Haji dan Umroh


Haji adalah berkunjung ke Makkah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu yang tertentu pula (yakni : Bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari bulan Dzulhijjah). 

Sedangkan Umroh adalah berkunjung ke Makkah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu yang tidak ditentukan (yakni : sepanjang tahun).

2. Hukum melaksanakan Haji dan Umroh

Adapun hukum Haji dan Umroh adalah wajib seumur hidup sekali bagi seseorang yang telah memenuhi syarat yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, serta adanya kemampuan.

3. Cara melaksanakan Haji dan Umroh

Haji dan Umroh bida dilaksanakan dengan salah satu dari tiga cara yaitu :
  • Ifrad yaitu mendahulukan ihram Haji kemudian menunaikan ihram Umroh.
  • Tamattu’ yaitu mendahulukan ihram Umrah lalu menunaikan ihram Haji.
  • Qiran yaitu menunaikan ihram Haji dan Umroh secara bersama–sama/ dikumpulkan menjadi satu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar