Rabu, 23 November 2011

SHOLAT DALAM PERJALANAN JAUH

Sholat dalam perjalanan jauh selama menunaikan ibadah haji dianjurkan, apalagi jarak tempuh antara tanah air dan tanah suci sangat jauh dan dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang selama berjam-jam. Berikut beberapa sholat dalam perjalanan jauh selama menunaikan ibadah haji :
  1. Sholat Jama’ (2 sholat dalam 1 waktu) adalah dua sholat fardhu yang dilakukan secara bersamaan (dikumpulkan dalam 1 waktu). Sholat fardhu yang boleh di jama' adalah dhuhur dengan ashar, dan sholat maghrib dengan isya'. Jika sholat jama' dilaksanakan pada waktu sholat yang pertama maka itu disebut jama' taqdim (dhuhur-ashar di waktu dhuhur, atau maghrib-isya' di waktu maghrib). Jika sholat jama' dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua maka itu disebut jama' ta'khir (dhuhur-ashar di waktu ashar  atau maghrib-isya' di waktu isya')
  2. Sholat Qoshor (4 roka’at menjadi 2 roka’at) adalah sholat fardhu yang jumlah rokaatnya 4, diringkas menjadi 2 rokaat. Sholat fardhu yang boleh di qoshor adalah dhuhur, ashar, serta isya.
  3. Sholat Jama’ Qoshor adalah sholat yang dilaksanakan dengan jama' (baik taqdim maupun ta'khir) sekaligus di qoshor (di ringkas). Misalnya dhuhur jama' dengan ashar maka pelaksanaannya 2 rokaat salam untuk dhuhur dilanjutkan dengan 2 rokaat salam untuk ashar.
  4. Sholat  Lihurmatil Waqti/menghormati waktu → sholat di pesawat. Pendapat dalam buku Pedoman Karu/Karom oleh Kementrian Agama Pusat disebutkan bahwa sholat di dalam pesawat boleh dengan bertayamum di kursi pesawat dan tidak perlu diulangi lagi sholat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat. Tetapi pendapat lain dalam Buku "Akhkamul Fukohaq" halaman 335 disebutkan bahwa sholat dalam pesawat dilaksanakan dengan "Lihurmatil Waqti" atau menghormati waktu datangnya sholat. dan wajib mengulangi sholat apabila telah sampai di tempat yang sudah ada air/debu, karena tayamum di kursi pesawat tidak diperbolehkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar