Syarat – syarat Wuquf :
- Harus hadir dibumi Arafah walaupun hanya lewat/sambil berjalan.
- Dilaksanakan pada waktunya yaitu : waktu antara tergelincirnya mata hari tanggal 9 Dzulhijjah dan terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Orang yang berwuquf harus berakal sehat.
Syarat – syarat Thawaf :
- Menutup aurat.
- Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
- Suci dari najis yang tidak ma’fu, pada badan dan pakaian.
- Ka’bah berada disebelah kiri seseorang yang sedang berthawaf.
- Memulai thawaf dari hajar aswad.
- Ketika berniat thawaf, sisi kiri badan seseorang harus diarahkan ke hajar aswad.
- Berthawaf sampai tujuh kali putaran.
- Seseorang yang berthawaf harus berada didalam Masjidil Haram.
Syarat – syarat Sa’i :
- Harus berjalan menempuh jarak diantara bukit Shofa dan bukit Marwah.
- Harus dimulai dari Shofa.
- Harus sempurna tujuh kali putaran. Shofa ke Marwah dihitung satu kali, Marwah ke Shofa juga dihitung satu kali.
- Waktunya setelah Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadhah.
- Sewaktu berjalan harus menghadap kedepan.
Syarat – syarat Halq (Cukur ) :
- Dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Rambut yang dicukur atau digunting harus rambut kepala.
- Paling sedikit rambut yang dicukur atau digunting adalah 3 helai rambut.
Syarat – syarat Mabit di Muzdalifah :
- Berada dibumi Muzdalifah walaupun hanya sebentar.
- Keluar dari Muzdalifah setelah tengah malam.
Syarat – syarat melempar jumrah :
- Harus dilakukan sendiri, kecuali jika ada udzur.
- Harus dilemparkan dengan tangan, tidak sah jika hanya diletakkan.
- Alat melemparnya harus batu/kerikil.
- Dilakukan pada waktunya.
- Dilemparkan satu persatu.
- Kerikil yang dilemparkan harus masuk pada tempat lemparan.
- Harus tertib ketika melempar tiga jumrah, yakni jumrah ula lebih dulu, kemudian jumrah wustha, dan terakhir jumrah aqabah.
- Masing – masing jumrah dilempar tujuh kali.
Syarat – syarat Mabit di Mina :
- Berada dibumi Mina pada sebagian besar waktu malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
- Dilaksanakan pada waktunya, yakni dua malam bagi yang melakukan nafar awal, atau tiga malam bagi yang melakukan nafar tsani.
Syarat – syarat Thawaf Wada’ : Pada prinsipnya thawaf wada’ itu syaratnya sama dengan thawaf ifadhah atau thawaf yang lain, akan tetapi dalam thawaf wada’ ini ada aturan – aturan khusus antara lain :
- Jika anda telah menyelesaikan amalan ibadah Haji dan Umrah, dan bermaksud akan meninggalkan kota Mekah, maka barang – barang anda harus anda keluarkan dari pondokan untuk diangkut oleh kendaraan yang telah tersedia.
- Anda berwudlu memakai pakaian biasa kemudian menuju ke Baitullah.
- Sesampainya di Baitullah, anda melakukan thawaf dengan niat thawaf wada’, kemudian shalat sunat thawaf dan upayakan sedapat mungkin anda berdo’a di Multazam.
- Setelah selesai itu semua anda meninggalkan Ka’bah dan menuju keluar masjid sambil berjalan biasa, tidak usah dengan mundur sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam.
- Apabila anda telah melakukan thawaf wada’, maka anda harus meninggalkan kota Makkah tanpa disibukkan dengan kesibukkan lain misalnya : Jual beli atau mau tinggal lagi di Makkah sehari atau dua hari dan lain sebagainya.
- Wanita yang sedang haid / nifas, sewaktu akan meninggalkan kota Mekah tidak diwajibkan thowaf wada’, dan tidak usah membayar dam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar