Tampilkan postingan dengan label Manasik Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manasik Haji. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 November 2013

MANASIK HAJI INDONESIA

Musim haji yang baru saja dilalui, memberikan kesan mendalam bagi umat muslim yang tengah menjalankannya di Tanah Suci, terutama bagi masyarakat Indonesia yang tahun ini dapat berangkat haji. maklum saja, antrian untuk naik haji di Indonesia, untuk wilayah Jawa Timur saja mencapai 9 tahun. Itu artinya, jika kita mendaftar di tahun 2011, maka kita baru dapat menjalankan rukun islam yang terakhir pada tahun 2020. Wah, harus menjaga kesehatan ya, apalagi jamaah asal Indonesia banyak sudah memasuki usia senja.

Berbagai Kelompok bimbingan haji di Indonesia banyak dijumpai. Ini untuk memudahkan calon jamaah untuk dapat melaksanakan rukun dan wajib haji di tanah suci dengan baik dan benar. Berikut akan di bahas aneka manasik haji (bimbingan haji) selama di tanah air untuk dapat dipraktekan para calon Tamu Allah di Saudi Arabia nantinya.

  1. Tata Cara Bepergian Dalam Menunaikan Ibadah Haji
  2. Haji dan Umroh
  3. Bimbingan Ziarah
  4. Fiqhun Nisa' Fil Hajji
  5. Kegiatan Jamaah Haji
  6. Busana Jamaah Haji dan Etika Pergaulan
  7. Kesehatan dalam Haji
  8. Kesalahan yang dilakukan Dalam Berhaji
  9. Pembekalan bagi Calon Jamaah Haji
Semoga Artikel ini bermanfaat pagi para calon Tamu Allah.
Labbaik Alloohumma labbaiik...

Senin, 28 November 2011

Syarat–Syarat Rukun, Wajib, Sunah Ibadah Haji Dan Umroh

Syarat – syarat Wuquf :
  1. Harus hadir dibumi Arafah walaupun hanya lewat/sambil berjalan.
  2. Dilaksanakan pada waktunya yaitu : waktu antara tergelincirnya mata hari tanggal 9 Dzulhijjah dan terbitnya fajar tanggal 10  Dzulhijjah.
  3. Orang yang berwuquf harus berakal sehat.

Syarat – syarat Thawaf :
  1. Menutup aurat.
  2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
  3. Suci dari najis yang tidak ma’fu, pada badan dan pakaian.
  4. Ka’bah berada disebelah kiri seseorang yang sedang berthawaf.
  5. Memulai thawaf dari hajar aswad.
  6. Ketika berniat thawaf, sisi kiri badan seseorang harus diarahkan ke hajar aswad.
  7. Berthawaf sampai tujuh kali putaran.
  8. Seseorang yang berthawaf harus berada didalam Masjidil Haram.

Syarat – syarat  Sa’i :
  1. Harus  berjalan menempuh jarak diantara bukit Shofa dan bukit Marwah.
  2. Harus dimulai dari Shofa.
  3. Harus sempurna tujuh kali putaran. Shofa ke Marwah dihitung satu kali, Marwah ke Shofa juga dihitung satu kali.
  4. Waktunya  setelah Thawaf, baik Thawaf Qudum atau Thawaf Ifadhah.
  5. Sewaktu berjalan harus menghadap kedepan.

Syarat – syarat Halq (Cukur ) :
  1. Dilakukan setelah melempar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  2. Rambut yang dicukur atau digunting harus rambut kepala.
  3. Paling sedikit rambut yang dicukur atau digunting adalah 3 helai rambut.

Syarat – syarat Mabit di Muzdalifah :
  1. Berada dibumi Muzdalifah walaupun hanya sebentar.
  2. Keluar dari Muzdalifah setelah tengah malam.

Syarat – syarat melempar jumrah :
  1. Harus dilakukan sendiri, kecuali jika ada udzur.
  2. Harus dilemparkan dengan tangan, tidak sah jika hanya diletakkan.
  3. Alat melemparnya harus batu/kerikil.
  4. Dilakukan pada waktunya.
  5. Dilemparkan satu persatu.
  6. Kerikil yang dilemparkan harus masuk pada tempat lemparan.
  7. Harus tertib ketika melempar tiga jumrah, yakni jumrah ula lebih dulu, kemudian jumrah  wustha, dan terakhir jumrah aqabah.
  8. Masing – masing jumrah dilempar tujuh kali.

Syarat – syarat Mabit di Mina :
  1. Berada dibumi Mina pada sebagian besar waktu malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
  2. Dilaksanakan pada waktunya, yakni dua malam bagi yang melakukan nafar awal, atau tiga malam bagi yang melakukan nafar tsani.

Syarat – syarat Thawaf Wada’ : Pada prinsipnya thawaf wada’ itu syaratnya sama dengan thawaf ifadhah atau thawaf yang lain, akan tetapi dalam thawaf wada’ ini ada aturan – aturan khusus antara lain :
  1. Jika anda telah menyelesaikan amalan ibadah Haji dan Umrah, dan bermaksud akan meninggalkan kota Mekah, maka barang – barang anda harus anda keluarkan dari pondokan untuk diangkut oleh kendaraan yang telah tersedia.
  2. Anda berwudlu memakai pakaian biasa kemudian menuju ke Baitullah.
  3. Sesampainya di Baitullah, anda melakukan thawaf dengan niat thawaf wada’, kemudian shalat sunat thawaf dan upayakan sedapat mungkin anda berdo’a di Multazam.
  4. Setelah selesai itu semua anda meninggalkan Ka’bah dan menuju keluar masjid sambil berjalan biasa, tidak usah dengan mundur sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam.
  5. Apabila anda telah melakukan thawaf wada’, maka anda harus meninggalkan kota Makkah tanpa disibukkan dengan kesibukkan lain misalnya : Jual beli atau mau tinggal lagi di Makkah sehari atau dua hari dan lain sebagainya.
  6. Wanita yang sedang haid / nifas, sewaktu akan meninggalkan kota Mekah tidak diwajibkan thowaf  wada’, dan tidak usah membayar dam.

Rukun, Wajib dan Sunah Dalam Haji Dan Umroh

Amalan – amalan dalam ibadah Haji dan Umroh itu ada tiga macam :
  1. Rukun, yaitu amalan yang harus dilakukan (tidak boleh ditinggalkan). Seandainya  ditinggalkan, ibadah Haji dan Umrohnya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan dam.
  2. Wajib, yaitu amalan yang harus dilakukan andai kata ditinggalkan ibadah Haji atau Umrohnya tetap sah akan tetapi wajib diganti dengan dam.
  3. Sunat, yaitu amalan yang seyogyanya dilaksanakan, seandainya ditinggalkan, ibadah Haji da Umrohnya tetap sah dan tidak usah diganti dengan dam.

Rukun Haji ada 6, yaitu :
  1. Ihram (niat menunaikan ibadah Haji)
  2. Wuquf (berhenti dipadang Arafah)
  3. Thawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali).
  4. Sa’i (berjalan antara bukit Safa dan bukit Marwah)
  5. Halq (mencukur atau menggunting rambut)
  6. Tertib (berurutan)

Wajib Haji ada 7 yaitu : 
  1. Ihram dari Miqat (batas untuk memulai ibadah Haji).
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
  3. Melempar jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melempar jumrah ula, wustha, dan aqabah pada hari tasyriq.
  5. Mabit (bermalam) di Mina selama dua malam bagi yang melakukan nafar awal, atau tiga malam bagi yang melakukan nafar tsani.
  6. Thawaf  wada’ (Thowaf  pamitan ).
  7. Menjauhi semua larangan ihram.

Rukun Umroh ada 5 yaitu :
  1. Ihram  ( berniat menunaikan ibadah Umroh).
  2. Thawaf (mengelilingi Ka’bah 7 kali )
  3. Sa’i (berjalan antara bukit Shofa dan bukit Marwa )
  4. Halq ( Mencukur atau menggunting rambut ).
  5. Tertib (berurutan ).

Wajib Umroh ada 2 yaitu :  
  1. Ihrom dari miqat
  2. Menjauhi semua larangan Ihrom

Sunah Haji dan Umroh yaitu :
  1. Mandi ketika akan berihram.
  2. Menunaikan ibadah Haji dan Umroh dengan cara ifrad. 
  3. Membaca talbiyah, shalawat dan do’a–do’a ditempat–tempat tertentu / tempat yang mustajabah 
  4. Thawaf qudum.
  5. Mencium Hajar Aswad.
  6. Shalat sunat thawaf
  7. Memakai pakaian yang serba putih dan baru.
  8. Dan lain – lain.

Minggu, 27 November 2011

Haji dan Umroh

1. Pengertian Haji dan Umroh


Haji adalah berkunjung ke Makkah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu yang tertentu pula (yakni : Bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari bulan Dzulhijjah). 

Sedangkan Umroh adalah berkunjung ke Makkah dan sekitarnya untuk melaksanakan ibadah tertentu pada waktu yang tidak ditentukan (yakni : sepanjang tahun).

2. Hukum melaksanakan Haji dan Umroh

Adapun hukum Haji dan Umroh adalah wajib seumur hidup sekali bagi seseorang yang telah memenuhi syarat yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, serta adanya kemampuan.

3. Cara melaksanakan Haji dan Umroh

Haji dan Umroh bida dilaksanakan dengan salah satu dari tiga cara yaitu :
  • Ifrad yaitu mendahulukan ihram Haji kemudian menunaikan ihram Umroh.
  • Tamattu’ yaitu mendahulukan ihram Umrah lalu menunaikan ihram Haji.
  • Qiran yaitu menunaikan ihram Haji dan Umroh secara bersama–sama/ dikumpulkan menjadi satu.


Sabtu, 26 November 2011

ISTINJA’ (Bersuci)

Istinja' atau bersuci dalam Islam memiliki peranan penting dalam berkehidupan. Oleh karena itu aturan tentang bersuci diatur. Berikut beberapa ketentuan dalam bersuci, yaitu :

  1. Wajib bagi orang yang selesai buang air besar/kecil (berhadast besar/kecil) dengan air atau batu atau yang menyamainya dari sesuatu yang keras, suci, bisa menghilangkan dan tidak di muliakan.Bersuci boleh juga dengan sutera.
  2. Bersuci yang utama adalah yang pertama dengan batu lalu diikuti dengan air
  3. Orang bersuci boleh meringkas hanya dengan air atau tiga batu yang telah dapat membersihkan najisnya, dan apabila belum dapat membersihkan maka agar ditambah sampai menjadi bersih dan disunatkan tiga kali. Selanjutnya apabila seseorang ingin meringkas maka yang utama adalah dengan menggunakan air, adapun syarat cukupnya bersuci dengan batu adalah tidak keringnya najisyang keluar dan tidak berpindahnya najis dari tempat keluarnya serta tidak ada najis lain yang datang. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka bersuci harus dengan air. Menurut pendapat dalam kitab At Tarhib disebutkan bahwa "Bersuci itu dapat menggunakan sesuatu yang kering dan suci seperti kertas/tisu.

Rabu, 23 November 2011

SHOLAT DALAM PERJALANAN JAUH

Sholat dalam perjalanan jauh selama menunaikan ibadah haji dianjurkan, apalagi jarak tempuh antara tanah air dan tanah suci sangat jauh dan dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang selama berjam-jam. Berikut beberapa sholat dalam perjalanan jauh selama menunaikan ibadah haji :
  1. Sholat Jama’ (2 sholat dalam 1 waktu) adalah dua sholat fardhu yang dilakukan secara bersamaan (dikumpulkan dalam 1 waktu). Sholat fardhu yang boleh di jama' adalah dhuhur dengan ashar, dan sholat maghrib dengan isya'. Jika sholat jama' dilaksanakan pada waktu sholat yang pertama maka itu disebut jama' taqdim (dhuhur-ashar di waktu dhuhur, atau maghrib-isya' di waktu maghrib). Jika sholat jama' dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua maka itu disebut jama' ta'khir (dhuhur-ashar di waktu ashar  atau maghrib-isya' di waktu isya')
  2. Sholat Qoshor (4 roka’at menjadi 2 roka’at) adalah sholat fardhu yang jumlah rokaatnya 4, diringkas menjadi 2 rokaat. Sholat fardhu yang boleh di qoshor adalah dhuhur, ashar, serta isya.
  3. Sholat Jama’ Qoshor adalah sholat yang dilaksanakan dengan jama' (baik taqdim maupun ta'khir) sekaligus di qoshor (di ringkas). Misalnya dhuhur jama' dengan ashar maka pelaksanaannya 2 rokaat salam untuk dhuhur dilanjutkan dengan 2 rokaat salam untuk ashar.
  4. Sholat  Lihurmatil Waqti/menghormati waktu → sholat di pesawat. Pendapat dalam buku Pedoman Karu/Karom oleh Kementrian Agama Pusat disebutkan bahwa sholat di dalam pesawat boleh dengan bertayamum di kursi pesawat dan tidak perlu diulangi lagi sholat yang telah dilaksanakan di dalam pesawat. Tetapi pendapat lain dalam Buku "Akhkamul Fukohaq" halaman 335 disebutkan bahwa sholat dalam pesawat dilaksanakan dengan "Lihurmatil Waqti" atau menghormati waktu datangnya sholat. dan wajib mengulangi sholat apabila telah sampai di tempat yang sudah ada air/debu, karena tayamum di kursi pesawat tidak diperbolehkan.

Kamis, 17 November 2011

Tata Cara Bepergian Dalam Menunaikan Ibadah Haji

Hal-hal yang dilaksanakan saat hendak menunaikan ibadah haji :

  1. Bertaubat  kepada Allah SWT atas segala dosa. Kemudian agar melunasi semua hutang, mengembalikan barang-barang titipan maupun pinjaman pinjaman dan mohon halal dengan orang-orang baik yang berkaitan dengan hubungan kemasyarakatan maupun persahabatan
  2. Belajar ilmu tentang tata cara ibadah haji (ilmu manasik haji). Dan hal ini merupakan wajib ain karena ibadah haji tidak sah dari orang-orang yang tidak mengetahui tata cara pelaksanaannya
  3. Melaksanakan sholat sunat 2 rokaat apabila akan keluar rumah. Adapun surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Fatihah adalah surat Al Kafirun dan pada rakaat kedua setelah Fatihah adalah surat Al Ikhlas
  4. Pada saat akan keluar rumah dan akan naik kendaraan disunnatkan membaca Basmallah
  5. Memperbanyak berdoa dalam seluruh perjalanan baik untuk dirinya sendiri, kedua orang tuanya, maupun kepada orang-orang yang dicintainya dan seluruh umat islam
  6. Selalu dalam keadaan suci dari hadats. hal ini dikandung maksud agar tetap dalam keadaan sempurna seandainya ada hal-hal yang tidak diinginkan. Disamping itu juga wajib menjaga pelaksanaan ibadah sholat pada waktunya. Dan apabila berkehendak boleh mengqohor, boleh menjama' atau mengqoshor sekaligus menjama'